Organisasi Niaga
Organisasi niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan.
Macam-macam organisasi niaga
1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas dahulu disebut Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Kosong. Perbedaannya: PT Terbuka menjual saham kepada masyarakat umum melalu pasar modal (go public) dan setiap orang berhak membeli saham perusahaan tersebut. PT Tertutup modalnya berasal dari kalangan tertentu saja, misal dari kalangan kerabat atau keluarga dan tidak dijual ke umum. Sedangkan PT Kosong adalah perseroan terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi telah memiliki izin usaha dan izin lainnya.
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap)adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
3. Joint Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
4. Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
a. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
c. Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
e. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
5. Kartel
Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
Organisasi niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan.
Macam-macam organisasi niaga
1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas dahulu disebut Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Kosong. Perbedaannya: PT Terbuka menjual saham kepada masyarakat umum melalu pasar modal (go public) dan setiap orang berhak membeli saham perusahaan tersebut. PT Tertutup modalnya berasal dari kalangan tertentu saja, misal dari kalangan kerabat atau keluarga dan tidak dijual ke umum. Sedangkan PT Kosong adalah perseroan terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi telah memiliki izin usaha dan izin lainnya.
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap)adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
3. Joint Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
4. Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
a. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
c. Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
e. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
5. Kartel
Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
Organisasi social
Organisasi
sosial adalah
perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang
berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan
negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Ciri-ciri organisasi:
Menurut Berelson dan Steiner(1964:55) sebuah organisasi memiliki
ciri-ciri sebagai berikut :
1. Formalitas, merupakan ciri organisasi sosial
yang menunjuk kepada adanya perumusan tertulis daripada peratutan-peraturan,
ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi, dan seterusnya.
2. Hierarkhi, merupakan ciri organisasi yang
menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk piramida,
artinya ada orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan dan kekuasaan serta
wewenang yang lebih tinggi daripada anggota biasa pada organisasi tersebut.
3. Besarnya dan Kompleksnya, dalam hal ini pada
umumnya organisasi sosial memiliki banyak anggota sehingga hubungan sosial
antar anggota adalah tidak langsung (impersonal), gejala ini biasanya dikenal dengan
gejala “birokrasi”.
4. Lamanya (duration), menunjuk pada
diri bahwa eksistensi suatu organisasi lebih lama daripada keanggotaan
orang-orang dalam organisasi itu.
Ada juga yang menyatakan bahwa organisasi sosial, memiliki
beberapa ciri lain yang behubungan dengan keberadaan organisasi itu.
Diantaranya ádalah:
1. Rumusan batas-batas operasionalnya(organisasi)
jelas. Seperti yang telah dibicarakan diatas, organisasi akan mengutamakan
pencapaian tujuan-tujuan berdasarkan keputusan yang telah disepakati bersama.
Dalam hal ini, kegiatan operasional sebuah organisasi dibatasi oleh ketetapan
yang mengikat berdasarkan kepentingan bersama, sekaligus memenuhi aspirasi
anggotanya.
2. Memiliki identitas yang jelas. Organisasi akan
cepat diakui oleh masyarakat sekelilingnya apabila memiliki identitas yang
jelas. Identitas berkaitan dengan informasi mengenai organisasi, tujuan
pembentukan organisasi, maupun tempat organisasi itu berdiri, dan lain
sebagainya.
3. Keanggotaan formal, status dan peran. Pada
setiap anggotanya memiliki peran serta tugas masing masing sesuai dengan
batasan yang telah disepakati bersama.
Jadi, dari beberapa ciri organisasi yang telah dikemukakan kita
akan mudah membedakan yang mana dapat dikatakan organisasi dan yang mana tidak
dapat dikatakan sebagai sebuah organisasi.
Tipe-Tipe
Organisasi
Secara garis
besar organisasi dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu organisasi formal dan
organisasi informal. Pembagian tersebut tergantung pada tingkat atau derajat
mereka terstruktur. Namur dalam kenyataannya tidak ada sebuah organisasi formal
maupun informal yang sempurna.
1. Organisasi Formal
Resmi
Organisasi
formal/ Resmi adaah organisasi yang dibentuk oleh sekumpulan orang/masyarakat
yang memiliki suatu struktur yang terumuskan dengan baik, yang menerangkan
hubungan-hubungan otoritasnya, kekuasaan, akuntabilitas dan tanggung jawabnya,
serta memilki kekuatan hukum. Struktur yang ada juga menerangkan bagaimana bentuk
saluran-saluran melalui apa komunikasi berlangsung. Kemudian menunjukkan
tugas-tugas terspesifikasi bagi masing-masing anggotanya. Hierarki sasaran
organisasi formal dinyatakan secara eksplisit. Status, prestise, imbalan,
pangkat dan jabatan, serta prasarat lainya terurutkan dengan baik dan
terkendali. Selain itu organisasi formal tahan lama dan mereka terencana dan
mengingat bahwa ditekankan mereka beraturan, maka mereka relatif bersifat tidak
fleksibel. Contoh organisasi formal ádalah perusahaan besar, badan-badan
pemerintah, dan universitas-universitas (J Winardi, 2003:9).
2. Organisasi informal
Keanggotaan
pada organisasi-organisasi informal dapat dicapai baik secara sadar maupun
tidak sadar, dan kerap kali sulit untuk menentukan waktu eksak seseorang menjadi
anggota organisasi tersebut. Sifat eksak hubungan antar anggota dan bahkan
tujuan organisasi yang bersangkutan tidak terspesifikasi. Contoh organisasi
informal adalah pertemuan tidak resmi seperti makan malam bersama. Organisasi
informal dapat dialihkan menjadi organisasi formal apabila hubungan didalamnya
dan kegiatan yang dilakukan terstruktur dan terumuskan. Selain itu, organisasi
juga dibedakan menjadi organisasi primer dan organisasi sekunder menurut Hicks:
§ Organisasi
Primer, organisasi semacam ini menuntut keterlibatan secara lengkap, pribadi
dan emosional anggotanya. Mereka berlandaskan ekspektasi rimbal balik dan bukan
pada kewajiban yang dirumuskan dengan eksak. Contoh dari organisasi semacam ini
adalah keluarga-keluarga tertentu.
§ Organisasi
Sekunder, organisasi sekunder memuat hubungan yang bersifat intelektual,
rasional, dan kontraktual. Organisasi seperti ini tidak bertujuan memberikan
kepuasan batiniyah, tapi mereka memiliki anggota karena dapat menyediakan
alat-alat berupa gaji ataupun imbalan kepada anggotanya. Sebagai contoh
organisasi ini adalah kontrak kerjasama antara majikan dengan calon karyawannya
dimana harus saling setuju mengenai seberapa besar pembayaran gajinya.
Organisasi Internasional adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan
beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai
persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian atau charter.
Contoh organisasi-organisasi internasional adalah :
1. PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations atau UN)
adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di
dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional,
pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Fransisco pada tanggal 24 Oktober
1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC, namun sidang umum yang
pertama dihadiri wakil dari 51 negara dan baru berlangsung pada 10 Januari 1946
(di Church House, London).
2. NATO
Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic
Treaty Organisation/NATO) adalah sebuah organisasi
internasional untukkeamanan bersama yang didirikan pada
tahun 1949, sebagai bentuk dukungan terhadap Persetujuan Atlantik
Utara yang ditanda tangani di Washington, DC pada 4 April 1949.
Nama resminya yang lain adalah dalam bahasa perancis : l’Organisation
du Traité de l’Atlantique Nord (OTAN).
Pasal utama persetujuan tersebut adalah Pasal V, yang berisi:
3. ASEAN
Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) atau
lebih populer dengan sebutan Association of Southeast Asia Nations(ASEAN) merupakan
sebuah organisasi geopolitik dan ekonomi dari negara-negara di
kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui
Deklarasi Bangkok oleh Indonesia,Malaysia, Filipina, Singapura,
dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya,
serta memajukan perdamaian di tingkat regionalnya. Negara-negara anggota ASEAN
mengadakan rapat umum pada setiap bulan November. Prinsip Utama ASEAN
Prinsip-prinsip utama ASEAN adalah sebagai
berikut:
·
Menghormati kemerdekaan,
kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional
setiap negara
·
Hak untuk setiap negara
untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau
koersi pihak luar
·
Tidak mencampuri urusan
dalam negeri sesama negara anggota
·
Penyelesaian perbedaan
atau perdebatan dengan damai
·
Menolak penggunaan
kekuatan yang mematikan
·
Kerjasama efektif antara
anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar