TUGAS
ILMU BUDAYA DASAR
MINGGU
KE 8
Ketua kelompok : Rajar
Ayu Prabawati (18111227)
Nama anggota kelompok :
1.
Amaliah (18111770)
2.
Bagus ferdian hendro p (18111128)
3.
Dessy marantika ratuloly (11111900)
4.
Fitri sarah ( 12111924)
5.
Ketty kirana (13111936)
6.
Nur sulaeman nugraha (15111326)
7.
Rama triatmadja (15111818)
8.
Sonia regina (16111855)
Kelas 1KA25
UNIVERSITAS GUNADARMA
2012
MANUSIA dan KEADILAN
A.PengertianKeadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
KEADILAN SOSIAL
Keadilan sosial
diartikan sebagai suatu keadaan yang menggambarkan bahwa hasil pembangunan
dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Tujuan seluruh rakyat Indonesia
mempunyai kewajiban kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial, adalah
berusaha secara bersama-sama untuk meningkatkan dan mengembangkan keadaan
menjadi lebih baik untuk mencapai tujuan agar kekayaan alam dan hasil
pembangunan nasional yang meliputi segala aspek pembangunan dapat dinikmati
oleh seluruh rakyat Indonesia. Usaha untuk mencapai keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia tersebut, antara lain, dilakukan melalui upaya
mengembangkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi yang dikaitkan dengan
pemerataan pembangunan nasional dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya
kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam sistem ekonomi
yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan.Pengertian keadilan sosial memang jauh lebih luas daripada
keadilan hukum.
Keadilan sosial
bukan sekadar berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan
perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak
warganegara dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan dalam mana kekayaan
dan sumberdaya suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat.
Menurut keadilan sosial, setiap orang berhak atas “kebutuhan manusia yang mendasar” tanpa memandang perbedaan “buatan manusia” seperti ekonomi, kelas, ras, etnis, agama, umur, dan sebagainya. Untuk mencapai itu antara lain harus dilakukan penghapusan kemiskinan secara mendasar, pemberantasan butahuruf, pembuatan kebijakan lingkungan yang baik, dan kesamaan kesempatan bagi perkembangan pribadi dan sosial. Inilah tugas yang harus dilaksanakan pemerintah.
Sedang keadilan sosial diperlukan agar para korban khususnya, dan seluruh rakyat umumnya, bisa membangun hidup baru yang tidak hanya tanpa kekerasan tetapi juga tidak kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar sebagai manusia maupun kebutuhan lain yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas hidup.
Menurut keadilan sosial, setiap orang berhak atas “kebutuhan manusia yang mendasar” tanpa memandang perbedaan “buatan manusia” seperti ekonomi, kelas, ras, etnis, agama, umur, dan sebagainya. Untuk mencapai itu antara lain harus dilakukan penghapusan kemiskinan secara mendasar, pemberantasan butahuruf, pembuatan kebijakan lingkungan yang baik, dan kesamaan kesempatan bagi perkembangan pribadi dan sosial. Inilah tugas yang harus dilaksanakan pemerintah.
Sedang keadilan sosial diperlukan agar para korban khususnya, dan seluruh rakyat umumnya, bisa membangun hidup baru yang tidak hanya tanpa kekerasan tetapi juga tidak kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar sebagai manusia maupun kebutuhan lain yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas hidup.
BERBAGAI MACAM KEADILAN
A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan
masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian
untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu
masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota
masyarakat melakukan fungsinya secara baik, menurut kemampuannya. Fungsi
penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing
orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan
urusan yang tidak cocok baginya. Ketidakadilan
terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan
tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan
ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan
pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan.
Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata All menerima Rp.100.000,- maka Budi harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadian Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh :
dr. Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya. Sebagai seorang dokter is manjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya, Yanti menanggapi lebih baik lagi. Alcibatnya, hubungan mereka berubah dan dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis yang saling mencintai. Bila dr. Sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi, karena dr.Sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga dr.Sukartono.
Pengertian Jujur
Jujur adalah sebuah kata yang
telah dikenal oleh hampir semua orang. Bagi yang telah mengenal kata jujur
mungkin sudah tahu apa itu arti atau makna dari kata jujur tersebut. Namun
masih banyak yang tidak tahu sama sekali dan ada juga hanya tahu maknanya
secara samar-samar. Berikut saya akan mencoba memberikan pemahaman sebatas
mampu saya tetang makna dari kata jujur ini.
Kata jujur adalah kata yang
digunakan untuk menyatakan sikap seseorang. Bila seseorang
berhadapan dengan suatu atau fenomena maka seseorang itu akan
memperoleh gambaran tentang sesuatu atau fenomena tersebut.
Bila seseorang itu menceritakan informasi tentang
gambaran tersebut kepada orang lain tanpa ada “perobahan” (sesuai dengan
realitasnya ) maka sikap yang seperti itulah yang disebut dengan jujur.
Sesuatu atau fenomena yang dihadapi
tentu saja apa yang ada pada diri sendiri atau di
luar diri sendri. Misalnya keadaan atau kondisi tubuh, pekerjaan yang telah
atau sedang serta yang akan dilakukan. Sesuatu yang teramati juga
dapat mengenai benda, sifat dari benda tersebut atau bentuk
maupun model. Fenomena yang teramati boleh saja yang berupa suatu peristiwa,
tata hubungan sesuatu dengan lainnya. Secara sederhana dapat dikatakan apa saja
yang ada dan apa saja yang terjadi.
Perlu juga diketahui bahwa ada juga
seseorang memberikan berita atau informasi sebelum terjadinya
peristiwa atau fenomena. Misalnya sesorang mengatakan dia akan hadir
dalam pertemuan di sebuah gedung bulan depan. Kalau memang dia hadir pada
waktu dan tempat yang telah di sampaikannya itu maka seseorang itu bersikap jujur.
Dengan kata lain jujur juga berkaitan dengan janji. Disini
jujur berarti mencocokan atau menyesuaikan ungkapan (informasi)
yang disampaikan dengan realisasi (fenomena).
Mungkin kita pernah melihat atau
memperhatikan Tukang bekerja. Dia bekerja berdasarkan sebuah
pedoman kerja. Dalam pedoman kerja (tertulis atau tidak) ada ketentuan sebuah
perbandingan yakni 3 : 5. Tapi dalam pelaksanaan kerja Tukang tersebut
tidak mengikuti angka perbandingan itu, dia membuat perbandingan yang
lain yakni 3 : 6, Peristiwa ini jelas memperlihatkan si Tukang
tidak mengikuti ketentuan yang ada dalam pedoman kerja. Dengan demikian berarti
si Tukang tidak bersikap jujur. Dalam kasus ini sang Tukang
tidak berusaha menyesuaikan informasi yang ada dengan fenomena
(tindakan yang dilaksanakan ).
Kejujuran juga bersangkutan dengan pengakuan.
Dalam hal ini kita ambil contoh , orang Eropa membuat pernyataan atau
menyampaikan informasi, bahwa ….orang pertama sekali yang sampai ke Benua
Amerika adalah Cristofer Colombus…Padahal menurut sejarah yang
berkembang, sebelum Colombus mendarat di Benua Amerika telah sampai kesana
armada Laksmana Cheng ho. Artinya apa, tidak ada pengakuan. Dalam
hal ini kita juga melihat persoalan kesesuaian antara fenomena (realitas)
dengan informasi yang disampaikan http://jalius12.wordpress.com/2010/03/28/pengertian-jujur/
Kejujuran
Kejujuran atau
jujur artinya perkataan yang sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan
yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti apa yang
kita ucapkan sama dengan apa yang kita lakukan. Dan jujur juga bisa dalam
artian menempati janji, mau yang telah terucap atau yang masih dalam hati
nurani. Teguhlah pada kebenaranmu, sekalipun kejujuran lebih menyakitkan, serta
janganlah berdusta meski dusta itu dapat menguntungkanmu.
Pada dasarnya
jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran
pengakuan akan hak dan kewajiban yang sama, dan rasa takut akan dosa. Menurut
M. Alamsyah nurani bila dikembangkan bisa menjadi budi nurani yang merupakan
tempat menyimpan keyakinan, dan dari keyakinan tersebut bisa diketahui
kepribadiannya.
Kecurangan
Kecurangan atau
curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur. Curang atau kecurangan
artinya apa yang terjadi tidak sesuai dengan apa yang diinginkan dan berusaha mendapatkannya
dengan berbagai cara, walaupun dengan cara yang tidak baik/tidak sepantasnya.
Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan
yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat,
paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam
sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam
sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban
dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar,
maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum.
Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri,
dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan
jadilah kecurangan.
Pemulihan
Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang
hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan
hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bgai
orang/tetangga disekitamya adalah suatu kebanggaan batin yang tak Ternilai
harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan ltu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai
dengan kodrat manusia, yaitu :
a) manusia menurut sifat dasamya adalah mahluk moral
b) ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri scbagai pelaku moral tersebut.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan ltu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai
dengan kodrat manusia, yaitu :
a) manusia menurut sifat dasamya adalah mahluk moral
b) ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri scbagai pelaku moral tersebut.
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan
yangseimbang, tingkah laku yang serupa,
tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan.Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang
bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaanmenimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial.Dalam bergaul
manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia
berbuat amoral,lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada
hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar ataumemperkosa hak dan kewajiban manusia.
Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau
diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu.
Mempertahankan hak dan kewajibanitu adalah pembalasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar